Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban pajak tahunan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Sayangnya, masih banyak yang melakukan kesalahan saat mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan. Kesalahan ini bisa berujung pada denda, pemeriksaan pajak, atau bahkan sanksi hukum.
Berikut adalah 5 kesalahan umum saat melapor SPT Tahunan dan cara menghindarinya:
1. Tidak Melaporkan Semua Penghasilan
Kesalahan:
Banyak wajib pajak hanya melaporkan penghasilan dari satu sumber, misalnya hanya dari pekerjaan tetap, dan lupa mencantumkan penghasilan tambahan seperti freelance, investasi, atau usaha sampingan.
Cara Menghindari:
Catat semua sumber penghasilan selama satu tahun. Gunakan lampiran tambahan jika diperlukan. Selalu jujur dan transparan.
2. Salah Memilih Jenis Formulir SPT
Kesalahan:
Menggunakan formulir yang tidak sesuai dengan status penghasilan, seperti pegawai tetap yang menggunakan formulir 1770 (untuk non-pegawai) padahal seharusnya 1770 S.
Cara Menghindari:
Kenali formulir yang sesuai:
-
1770 SS: Untuk pegawai dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun.
-
1770 S: Untuk pegawai dengan penghasilan > Rp60 juta.
-
1770: Untuk wiraswasta, freelancer, atau memiliki penghasilan campuran.
3. Lupa Melaporkan Bukti Potong Pajak
Kesalahan:
Tidak melampirkan bukti potong pajak (formulir 1721 A1 atau A2) dari pemberi kerja, sehingga mengurangi akurasi perhitungan pajak.
Cara Menghindari:
Selalu minta bukti potong kepada perusahaan sebelum Maret. Unggah bukti ini saat mengisi SPT Tahunan di DJP Online.
4. Tidak Mengklaim Pengurang yang Sah
Kesalahan:
Mengabaikan pengurangan seperti iuran pensiun, BPJS Kesehatan, atau tanggungan keluarga yang bisa mengurangi pajak terutang.
Cara Menghindari:
Pastikan Anda mencantumkan seluruh pengurang sah sesuai ketentuan dalam formulir. Periksa kembali bagian tanggungan dan biaya lainnya.
Baca juga : Pajak Freelance dan Content Creator: Wajib Bayar atau Tidak?
5. Telat atau Tidak Lapor Sama Sekali
Kesalahan:
Lupa atau sengaja tidak melapor SPT Tahunan.
Cara Menghindari:
-
Tandai kalender pajak: batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahun.
-
Manfaatkan aplikasi DJP Online yang buka 24 jam.
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan memang terdengar rumit, tapi sebenarnya cukup mudah jika dilakukan dengan cermat dan tepat waktu. Hindari kesalahan umum di atas dengan menyiapkan data keuangan secara rapi dan teliti. Jika merasa kesulitan, jangan ragu untuk meminta bantuan petugas pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak.
Referensi Resmi
-
DJP Online: https://djponline.pajak.go.id
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang SPT: https://www.pajak.go.id/id/formulir-spt