Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk ketaatan pada peraturan perpajakan. Namun, masih banyak yang menunda hingga detik terakhir atau bahkan lupa melapor. Padahal, keterlambatan ini bisa berujung pada denda hingga pemeriksaan pajak. Supaya kamu gak kena denda, simak cara cepat dan benar melapor SPT sebelum deadline.


๐Ÿ“Œ Deadline Pelaporan SPT Tahunan

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setiap tahun

  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April setiap tahun


โœ… Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Secara Online

1. Siapkan Dokumen Pendukung

  • Formulir 1721 A1/A2 dari perusahaan tempat kamu bekerja

  • NPWP & EFIN

  • Bukti potong, penghasilan tambahan, biaya pengurang pajak (misalnya iuran BPJS, pensiun, tanggungan keluarga)

2. Login ke DJP Online

3. Pilih e-Filing SPT Tahunan

  • Pilih layanan โ€œe-Filingโ€

  • Pilih jenis formulir sesuai status (1770 SS, 1770 S, atau 1770)

  • Ikuti panduan pengisian sesuai petunjuk di layar

Baca juga :ย 5 Kesalahan Umum Saat Lapor SPT Tahunan dan Cara Menghindarinya

4. Isi dan Periksa Data

  • Masukkan jumlah penghasilan, potongan, dan tanggungan

  • Pastikan tidak ada kesalahan angka atau data pribadi

5. Kirim dan Simpan Bukti Lapor

  • Setelah mengisi, klik “Kirim SPT”

  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan


โš ๏ธ Konsekuensi Telat Lapor

  • Denda Rp100.000 untuk orang pribadi

  • Potensi pemeriksaan dan penagihan oleh DJP

  • SPT dianggap tidak disampaikan jika lewat dari batas waktu


๐ŸŽฏ Tips Agar Tidak Telat Lapor

  • Buat pengingat di kalender digital (HP, email, atau aplikasi)

  • Laporkan di awal Maret agar terhindar dari antrean sistem

  • Gunakan fasilitas pre-populated di DJP Online untuk data yang sudah tersedia

  • Pastikan EFIN aktif โ€“ jika lupa, reset di https://www.pajak.go.id


Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan itu wajib dan bisa dilakukan dengan cepat, online, dan tanpa ribet. Hindari denda hanya karena menunda. Segera login ke DJP Online, siapkan dokumen, dan ikuti panduan sederhana di atas. Semakin cepat dilaporkan, semakin tenang hidupmu!


Referensi Resmi