Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dalam era digital seperti sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah masyarakat dengan menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online. Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar NPWP secara online tanpa ribet:
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online
1. Kunjungi Situs Resmi DJP Online
Buka situs resmi: https://ereg.pajak.go.id
2. Buat Akun di Sistem e-Registration
-
Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
-
Masukkan email aktif dan isi data sesuai petunjuk.
-
Setelah mendaftar, sistem akan mengirimkan email aktivasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
3. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
-
Login menggunakan akun yang telah dibuat.
-
Pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
-
Isi data pribadi seperti nama, alamat, jenis pekerjaan, dan penghasilan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Usahawan, biasanya hanya perlu:
-
KTP (WNI)
-
Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
Untuk wiraswasta atau pengusaha, tambahan:
-
Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen lain yang relevan.
Baca juga : e-Filing vs e-Form: Mana yang Lebih Mudah untuk Lapor SPT?
5. Kirim Permohonan
Setelah data lengkap dan dokumen diunggah, klik “Kirim”. Sistem akan memproses pendaftaran Anda.
6. Tunggu Verifikasi dan Pengiriman NPWP
-
Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat terdaftar.
-
Anda juga bisa mengunduh versi digital NPWP melalui akun DJP Online.
Tips Agar Pendaftaran Berjalan Lancar
-
Pastikan email yang digunakan aktif dan dapat diakses.
-
Siapkan dokumen pendukung dalam format digital (PDF/JPG).
-
Isi data dengan teliti untuk menghindari penolakan.
Penutup
Dengan kemudahan pendaftaran online, kini tidak ada alasan untuk tidak memiliki NPWP. Proses yang dulunya memakan waktu kini hanya butuh beberapa langkah sederhana. Layanan ini sangat berguna, terutama bagi pekerja lepas, UMKM, maupun profesional yang ingin tertib pajak.
Kesimpulan
Mendaftar NPWP secara online kini menjadi solusi praktis di era digital. Hanya dengan koneksi internet dan perangkat sederhana, Anda sudah bisa memiliki NPWP tanpa harus antre di kantor pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memanfaatkan situs resmi DJP, prosesnya menjadi cepat, aman, dan transparan. Mulailah dari sekarang untuk menjadi warga negara yang taat pajak demi mendukung pembangunan nasional.
Referensi Resmi
-
Direktorat Jenderal Pajak – e-Registration: https://ereg.pajak.go.id
-
Informasi Umum NPWP: https://www.pajak.go.id/id/npwp