Di era digital, profesi seperti freelancer dan content creator semakin populer. Namun, banyak dari mereka yang masih bingung: apakah wajib membayar pajak? Jawaban singkatnya adalah ya, mereka tetap tergolong sebagai Wajib Pajak dan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Artikel ini membahas secara ringkas dan jelas tentang ketentuan pajak bagi freelancer dan content creator di Indonesia.
Siapa Saja yang Termasuk Freelancer dan Content Creator?
-
Freelancer: pekerja lepas di bidang penulisan, desain grafis, pemrograman, penerjemah, fotografi, dll.
-
Content Creator: individu yang membuat konten di platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, blog, atau podcast.
Kedua profesi ini umumnya memperoleh penghasilan tidak tetap dan bekerja secara independen tanpa ikatan kerja formal.
Apakah Wajib Membayar Pajak?
✅ Wajib, Jika Memenuhi Syarat Penghasilan Kena Pajak
-
Jika penghasilan setahun lebih dari Rp54 juta (PTKP per orang), maka wajib membayar pajak penghasilan (PPh).
-
Jika penghasilan di bawah batas tersebut, tetap wajib lapor SPT Tahunan, meskipun nihil.
Jenis Pajak yang Berlaku
1. PPh Orang Pribadi
-
Freelancer dan content creator dikenai PPh Pasal 25/29.
-
Jika memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, bisa menggunakan tarif final 0,5% dari omzet (PP 55 Tahun 2022).
2. Pajak dari Platform Digital (Potong Pajak)
-
Platform seperti YouTube dan TikTok bisa memotong pajak terlebih dahulu, terutama jika pendapatan berasal dari luar negeri (contoh: YouTube AdSense potong pajak AS).
-
Pajak yang dipotong bisa dikreditkan saat pelaporan SPT.
Cara Mengelola Pajak sebagai Freelancer
✅ Langkah-Langkah:
-
Punya NPWP – daftar secara online di https://ereg.pajak.go.id
-
Catat Penghasilan dan Biaya – simpan bukti transaksi setiap bulan.
-
Hitung Pajak Sendiri – gunakan tarif sesuai aturan.
-
Lapor SPT Tahunan – wajib setiap tahun melalui https://djponline.pajak.go.id
Baca juga :Â Cara Daftar NPWP Online Tanpa Ribet di Tahun Ini
Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak
-
Denda administrasi: minimal Rp100.000 untuk keterlambatan lapor SPT.
-
Bunga keterlambatan: jika terlambat setor pajak.
-
Pemeriksaan pajak: bisa dikenai jika ditemukan pelanggaran.
Kesimpulan
Freelancer dan content creator adalah wajib pajak. Meskipun bekerja mandiri dan tidak memiliki kantor tetap, penghasilan yang diterima tetap harus dilaporkan dan dikenai pajak sesuai aturan. Pemerintah kini semakin aktif memantau aktivitas digital, termasuk penghasilan dari media sosial dan platform luar negeri. Maka dari itu, penting untuk mengelola pajak dengan tertib agar terhindar dari sanksi.
Referensi Resmi
-
Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id
-
PP 55 Tahun 2022 tentang Pajak Final UMKM: https://peraturan.bpk.go.id
-
Peraturan Dirjen Pajak tentang SPT Tahunan: https://www.pajak.go.id/id/formulir-spt