5 Fitur Terbaru dalam Coretax yang Harus Diketahui Wajib Pajak
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku usaha yang semakin kompleks, Coretax terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna dalam mengelola kewajiban perpajakan. Pembaruan ini dirancang untuk membuat proses perpajakan menjadi lebih efisien, akurat, dan mudah diakses oleh semua kalangan, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berikut ini adalah 5 fitur terbaru dalam Coretax yang wajib diketahui oleh setiap wajib pajak untuk memaksimalkan manfaat dari platform ini.
1. Integrasi Otomatis dengan Aplikasi Akuntansi Populer
Salah satu fitur terbaru yang menjadi sorotan di Coretax adalah kemampuan integrasi otomatis dengan berbagai aplikasi akuntansi populer seperti QuickBooks, Xero, dan Jurnal. Fitur ini memungkinkan data transaksi keuangan yang sudah dicatat dalam aplikasi akuntansi dapat langsung tersinkronisasi dengan Coretax tanpa perlu input data ulang secara manual.
Manfaat Utama:
- Menghemat Waktu: Tidak perlu lagi memasukkan data dua kali di sistem yang berbeda.
- Mengurangi Risiko Kesalahan: Data yang diambil langsung dari sistem akuntansi lebih akurat karena meminimalisir human error.
- Real-Time Sync: Setiap perubahan dalam catatan keuangan secara otomatis diperbarui di Coretax.
Integrasi ini sangat membantu UMKM dalam mengelola pajak secara efisien, terutama bagi yang memiliki volume transaksi harian yang tinggi.
2. Fitur Prediksi Pajak Otomatis (Tax Forecasting)
Coretax kini dilengkapi dengan fitur Prediksi Pajak Otomatis (Tax Forecasting) yang memungkinkan pengguna untuk memperkirakan kewajiban pajak di masa mendatang berdasarkan data keuangan yang sudah ada. Fitur ini sangat berguna untuk membantu pelaku usaha dalam merencanakan arus kas dan menghindari kejutan tak terduga terkait jumlah pajak yang harus dibayar.
Manfaat Utama:
- Perencanaan Keuangan Lebih Baik: Membantu bisnis mempersiapkan dana untuk kewajiban pajak mendatang.
- Menghindari Denda: Dengan estimasi yang akurat, pelaku usaha bisa lebih siap dan menghindari keterlambatan pembayaran.
- Simulasi Pajak: Pengguna dapat menjalankan skenario berbeda untuk melihat bagaimana perubahan pendapatan atau pengeluaran akan mempengaruhi pajak mereka.
Fitur ini dirancang untuk memberikan wawasan lebih dalam tentang posisi keuangan dan membantu dalam pengambilan keputusan bisnis yang lebih strategis.
3. Dashboard Interaktif dengan Analisis Pajak Real-Time
Fitur terbaru lainnya yang sangat membantu wajib pajak adalah Dashboard Interaktif yang menampilkan data dan analisis pajak secara real-time. Dashboard ini memberikan gambaran visual mengenai performa pajak perusahaan, termasuk grafik pendapatan, pengeluaran, serta estimasi pajak yang harus dibayar.
Manfaat Utama:
- Pemantauan Pajak Secara Real-Time: Wajib pajak dapat melihat status perpajakan mereka kapan saja tanpa harus membuat laporan manual.
- Visualisasi Data yang Mudah Dipahami: Grafik dan diagram membantu memahami data keuangan dengan cepat.
- Notifikasi Otomatis: Pemberitahuan penting seperti tenggat waktu pelaporan, perubahan regulasi, dan status pembayaran pajak ditampilkan secara langsung di dashboard.
Dashboard ini sangat bermanfaat bagi pemilik bisnis yang ingin memantau kesehatan finansial dan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif.
4. Fitur e-Filing Langsung ke DJP Online
Meskipun e-Filing bukan hal baru, Coretax kini menghadirkan fitur e-Filing yang lebih terintegrasi langsung dengan DJP Online. Dengan fitur ini, pengguna tidak perlu lagi membuka situs DJP secara terpisah untuk mengunggah laporan pajak mereka. Semua proses, mulai dari pembuatan, pengisian, hingga pengiriman SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dapat dilakukan langsung dari satu platform.
Manfaat Utama:
- Proses Lebih Cepat dan Mudah: Tidak perlu bolak-balik antara aplikasi Coretax dan DJP Online.
- Status Pelaporan yang Transparan: Pengguna dapat memantau status pengajuan mereka secara real-time, apakah sudah diterima atau masih dalam proses.
- Aman dan Terpercaya: Seluruh proses e-Filing dilengkapi dengan protokol keamanan data yang sesuai standar pemerintah.
Fitur ini sangat menghemat waktu, terutama saat mendekati tenggat waktu pelaporan pajak yang biasanya sangat sibuk.
5. Pembaruan Otomatis Sesuai Regulasi Pajak Terbaru
Peraturan perpajakan di Indonesia sering mengalami perubahan, mulai dari tarif pajak, kebijakan insentif, hingga prosedur pelaporan. Coretax menghadirkan fitur pembaruan otomatis (auto-update) yang memastikan sistem selalu selaras dengan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Manfaat Utama:
- Kepatuhan Pajak Terjamin: Pengguna tidak perlu khawatir menggunakan peraturan lama yang sudah tidak berlaku.
- Update Tanpa Repot: Setiap perubahan regulasi secara otomatis diterapkan di sistem tanpa perlu melakukan instalasi ulang atau pembaruan manual.
- Informasi Terbaru: Coretax juga memberikan pemberitahuan langsung kepada pengguna mengenai perubahan penting dalam regulasi perpajakan.
Dengan fitur ini, pelaku UMKM dapat memastikan bahwa mereka selalu mematuhi regulasi terbaru tanpa harus terus-menerus memantau berita atau update dari DJP.
Kesimpulan
Coretax terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan solusi perpajakan yang praktis, efisien, dan aman. Lima fitur terbaru ini—mulai dari integrasi otomatis dengan aplikasi akuntansi, prediksi pajak otomatis, dashboard interaktif, e-Filing langsung ke DJP, hingga pembaruan regulasi otomatis—membuktikan bahwa Coretax berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya dalam pengelolaan pajak.
Dengan memanfaatkan fitur-fitur ini, pelaku usaha tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengelola keuangan bisnis dengan lebih efektif.
Baca Juga artikel menarik lain nya disini