PPh Badan dan cara menghitungnya, Setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh. PPh Badan merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dipahami oleh pemilik bisnis agar tidak terkena sanksi pajak.
Lalu, apa itu PPh Badan dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu PPh Badan?
Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh suatu badan usaha dalam satu tahun pajak. Pajak ini dikenakan pada Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya yang memiliki penghasilan kena pajak.
PPh Badan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 dan dikenakan terhadap laba bersih yang diperoleh perusahaan dalam satu periode tertentu.
Siapa yang Wajib Membayar PPh Badan?
PPh Badan wajib dibayar oleh:
✅ Perusahaan berbadan hukum seperti PT, CV, dan Koperasi.
✅ BUMN dan BUMD yang memperoleh keuntungan dari usahanya.
✅ Badan usaha asing yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia.
✅ Yayasan dan organisasi nirlaba yang memiliki sumber pendapatan kena pajak.
Tarif PPh Badan di Indonesia
Berdasarkan peraturan terbaru, tarif PPh Badan yang berlaku adalah sebagai berikut:
🔹 22% dari Penghasilan Kena Pajak (berlaku hingga 2023).
🔹 20% mulai tahun 2024 dan seterusnya.
🔹 UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif final 0,5% dari omzet bruto (sesuai PP 23/2018).
Cara Menghitung PPh Badan
Untuk menghitung PPh Badan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Tentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP diperoleh dari total pendapatan perusahaan dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan dalam pajak, seperti:
- Biaya operasional
- Penyusutan aset
- Gaji karyawan
- Biaya pemasaran
Rumus menghitung PKP:
PKP=Total Penghasilan−Biaya yang Diperbolehkan\text{PKP} = \text{Total Penghasilan} – \text{Biaya yang Diperbolehkan}
2. Hitung PPh Terutang
Setelah mengetahui PKP, gunakan tarif PPh Badan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan.
Rumus menghitung PPh Badan:
PPh Badan=PKP×22% (tarif tahun 2023)\text{PPh Badan} = \text{PKP} \times 22\% \ (\text{tarif tahun 2023})
Contoh Perhitungan PPh Badan
Misalnya, sebuah PT memiliki pendapatan Rp10 miliar dalam setahun dengan total biaya operasional Rp6 miliar. Maka:
PKP=10.000.000.000−6.000.000.000=4.000.000.000\text{PKP} = 10.000.000.000 – 6.000.000.000 = 4.000.000.000 PPh Badan=4.000.000.000×22%=880.000.000\text{PPh Badan} = 4.000.000.000 \times 22\% = 880.000.000
Jadi, perusahaan tersebut harus membayar Rp880 juta sebagai PPh Badan.
Bagaimana Cara Membayar PPh Badan?
1️⃣ Melakukan Perhitungan Pajak sesuai aturan yang berlaku.
2️⃣ Membuat kode billing melalui DJP Online.
3️⃣ Membayar pajak melalui bank atau layanan pembayaran pajak resmi.
4️⃣ Melaporkan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan Badan.
Kesimpulan
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan pada keuntungan perusahaan dan wajib dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memahami cara menghitung dan membayar PPh Badan, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajaknya serta menghindari denda atau sanksi.