Begini Ketentuan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak

Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan atau pejabat yang telah ditunjuk, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKD digunakan untuk membuktikan domisili wajib pajak.

Domisili wajib pajak merupakan tempat tinggal yang menjadi pusat kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya wajib pajak. Domisili wajib pajak digunakan untuk menentukan tempat terutang pajak, jenis pajak, dan tarif pajak yang dikenakan.

Jenis-Jenis SKD

Terdapat dua jenis SKD, yaitu:

SKD Wajib Pajak Dalam Negeri

SKD Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN) digunakan untuk membuktikan bahwa wajib pajak merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia. SPDN diperlukan untuk memperoleh manfaat dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah ditandatangani oleh Indonesia dengan negara lain. 

Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri

SKD Wajib Pajak Luar Negeri

SKD Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) digunakan untuk membuktikan bahwa wajib pajak merupakan subjek pajak luar negeri. SKD WPLN diperlukan untuk memperoleh manfaat dari P3B yang telah ditandatangani oleh Indonesia dengan negara lain. 

Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri

Syarat Pengajuan SKD

Untuk mengajukan SKD, wajib pajak harus memenuhi persyaratan berikut:

Merupakan subjek pajak dalam negeri atau luar negeri, Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah menjadi kewajiban, Memenuhi syarat administratif SKD, Syarat administratif SKD meliputi:, Formulir permohonan SKD, Fotokopi KTP atau paspor, Fotokopi NPWP, Fotokopi SPT Tahunan, Bukti pembayaran pajak

Tata Cara Pengajuan SKD

Pengajuan SKD dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar., Untuk mengajukan SKD secara online, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Buka laman DJP Online, Login dengan menggunakan EFIN atau KTP elektronik, Klik menu “Permohonan”, Pilih “Surat Keterangan Domisili”, Isi formulir permohonan SKD, Unggah dokumen persyaratan, Klik “Simpan”, Tunggu proses pemeriksaan permohonan, Jika permohonan disetujui, SKD akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak.

Untuk mengajukan SKD secara offline, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Datang ke KPP terdaftar lengkapi formulir permohonan SKD unggah dokumen persyaratan serahkan formulir permohonan dan dokumen persyaratan kepada petugas Tunggu proses pemeriksaan permohonan Jika permohonan disetujui, SKD akan diberikan oleh petugas Jangka Waktu Pembuatan SKD Jangka waktu pembuatan SKD adalah paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh DJP Masa Berlaku SKD Masa berlaku SKD adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan. SKD dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

Demikianlah ketentuan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Mengapa Sangat Penting untuk Mempelajari Pajak?