Membuat Faktur Pajak Secara Online, Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam transaksi perpajakan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan kemajuan teknologi, kini faktur pajak bisa dibuat secara online melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagaimana cara membuatnya dengan mudah? Simak panduan lengkap berikut ini!
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Faktur pajak ini digunakan sebagai dasar dalam pelaporan pajak dan penghitungan kredit pajak masukan.
Jenis Faktur Pajak
-
Faktur Pajak Keluaran – Dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan.
-
Faktur Pajak Masukan – Diterima oleh PKP saat melakukan pembelian dari PKP lain.
-
Faktur Pajak Pengganti – Untuk menggantikan faktur yang telah diterbitkan dengan kesalahan.
-
Faktur Pajak Digunggung – Digunakan oleh PKP pedagang eceran tanpa mencantumkan identitas pembeli.
Keuntungan Membuat Faktur Pajak Secara Online
✅ Praktis & Efisien – Tidak perlu mencetak atau mengisi secara manual.
✅ Aman & Terintegrasi – Data tersimpan di sistem DJP.
✅ Meminimalkan Kesalahan – Sistem otomatis memeriksa kevalidan data.
✅ Akses Kapan Saja – Bisa diakses dari mana saja dengan koneksi internet.
Tata Cara Membuat Faktur Pajak Secara Online dengan e-Faktur
Untuk membuat faktur pajak online, Anda perlu menggunakan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke Aplikasi e-Faktur
-
Buka e-Faktur DJP
-
Masukkan NPWP, username, dan password
-
Klik Login untuk masuk ke dashboard
2. Pilih Menu Pembuatan Faktur
-
Klik “Buat Faktur”
-
Pilih jenis faktur pajak yang akan dibuat (faktur keluaran, pengganti, dll.)
3. Isi Data Faktur Pajak
Pastikan semua data diisi dengan benar, termasuk:
📌 Identitas penjual dan pembeli (NPWP, nama, dan alamat)
📌 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai urutan yang diberikan DJP
📌 Tanggal transaksi dan penerbitan faktur
📌 Jenis barang atau jasa serta nilai PPN yang dipungut
4. Validasi dan Simpan Faktur
-
Setelah mengisi semua data, klik “Validasi” untuk memastikan tidak ada kesalahan
-
Jika valid, klik “Simpan”
5. Upload ke Server DJP
-
Pilih faktur yang sudah dibuat, lalu klik “Upload”
-
Tunggu hingga faktur mendapatkan kode approval dari DJP
6. Unduh dan Bagikan Faktur Pajak
-
Setelah mendapatkan kode approval, unduh faktur dalam format PDF
-
Kirimkan kepada pelanggan atau pihak terkait
Tips Agar Pembuatan Faktur Pajak Online Lancar
✅ Pastikan Data NPWP Pembeli Valid – Hindari kesalahan dalam pengisian identitas.
✅ Gunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang Benar – Pastikan nomor seri sesuai ketentuan DJP.
✅ Selalu Periksa Data Sebelum Submit – Kesalahan input bisa menghambat proses.
✅ Gunakan Koneksi Internet Stabil – Agar proses upload faktur tidak terhambat.
Kesimpulan
Membuat faktur pajak secara online kini semakin mudah dengan adanya aplikasi e-Faktur DJP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat faktur pajak dengan cepat, praktis, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu memeriksa keakuratan data sebelum mengunggahnya ke sistem DJP.