Kena Pajak Berganda? Yuk Cari Tau Cara Penghindarannya
Pajak berganda merupakan kondisi di mana seseorang atau badan usaha dikenai pajak atas penghasilan atau kekayaannya di dua negara atau lebih. Kondisi ini dapat terjadi karena adanya perbedaan aturan perpajakan di masing-masing negara.Pajak berganda dapat merugikan wajib pajak karena harus membayar pajak dua kali atas penghasilan atau kekayaan yang sama. Hal ini tentu dapat menimbulkan beban keuangan yang berat bagi wajib pajak.Selain itu, pajak berganda juga dapat menghambat arus investasi antar negara. Hal ini karena investor akan enggan untuk berinvestasi di negara yang memiliki aturan pajak yang merugikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menghindari pajak berganda. Upaya ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara unilateral maupun bilateral.
Penghindaran Pajak Berganda Secara Unilateral
Penghindaran pajak berganda secara unilateral dilakukan oleh satu negara tanpa melibatkan negara lain. Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan-ketentuan yang dapat menghindari pajak berganda ke dalam peraturan perundang-undangan pajak nasional.
Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk menghindari pajak berganda secara unilateral, yaitu:
Metode pengecualian (exemption method)
Metode ini dilakukan dengan cara mengabaikan penghasilan atau kekayaan yang diperoleh di luar negeri. Artinya, penghasilan atau kekayaan tersebut tidak akan dikenakan pajak di negara domisili wajib pajak.
Metode kredit pajak (tax credit method)
Metode ini dilakukan dengan cara memberikan kredit pajak atas pajak yang telah dibayarkan di luar negeri. Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar pajak di negara domisilinya sebesar selisih antara pajak yang dikenakan di negara domisili dengan pajak yang telah dibayarkan di luar negeri.
Penghindaran Pajak Berganda Secara Bilateral
Penghindaran pajak berganda secara bilateral dilakukan melalui perjanjian antara dua negara. Perjanjian ini disebut dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B mengatur pembagian hak pemajakan antara dua negara atas suatu penghasilan atau kekayaan. Dengan adanya P3B, wajib pajak hanya akan dikenakan pajak di satu negara saja, yaitu di negara tempat penghasilan atau kekayaan tersebut diperoleh.
P3B biasanya mencakup ketentuan-ketentuan berikut:
Objek pajak
P3B mengatur objek pajak apa saja yang dapat dikenai pajak oleh masing-masing negara.
Subjek pajak
P3B mengatur subjek pajak apa saja yang dapat dikenai pajak oleh masing-masing negara.
Tempat terutang pajak
P3B mengatur tempat terutang pajak suatu penghasilan atau kekayaan.
Metode pemajakan
P3B mengatur metode pemajakan yang akan digunakan untuk menghindari pajak berganda.
Tips untuk Menghindari Pajak Berganda
Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari pajak berganda:
Pahami aturan perpajakan di masing-masing negara
Sebelum melakukan transaksi atau berinvestasi di luar negeri, penting untuk memahami aturan perpajakan di masing-masing negara yang terlibat. Hal ini untuk menghindari terjadinya pajak berganda.
Gunakan P3B
Jika negara tempat penghasilan atau kekayaan diperoleh memiliki P3B dengan Indonesia, maka sebaiknya gunakan P3B tersebut untuk menghindari pajak berganda.
Konsultasikan dengan konsultan pajak
Jika Anda masih ragu untuk menghindari pajak berganda, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak. Konsultan pajak dapat membantu Anda memahami aturan perpajakan dan memanfaatkan P3B untuk menghindari pajak berganda.
Demikianlah artikel tentang cara menghindari pajak berganda. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin menghindari pajak berganda.
Baca Juga : Mengapa Sangat Penting untuk Mempelajari Pajak?