Pemotongan dan Pelaporan PPh 21, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan, tenaga ahli, atau pekerja lepas. Pajak ini harus dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara.
Agar tidak salah dalam pengelolaan pajak ini, baik karyawan maupun pemberi kerja perlu memahami ketentuan pemotongan dan pelaporan PPh 21 dengan benar.
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berasal dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak ini dikenakan pada:
✅ Karyawan tetap dan tidak tetap.
✅ Tenaga ahli seperti dokter, pengacara, dan konsultan.
✅ Penerima honorarium atau imbalan lainnya.
✅ Pekerja lepas dengan penghasilan tertentu.
Ketentuan Pemotongan PPh 21
Pemberi kerja wajib memotong PPh 21 setiap bulan dari penghasilan karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Objek Pajak PPh 21
Penghasilan yang dikenakan PPh 21 meliputi:
📌 Gaji, tunjangan, bonus, dan THR.
📌 Uang lembur dan honorarium.
📌 Jasa profesi atau freelance.
📌 Imbalan lain yang bersifat tetap atau tidak tetap.
2. Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 didasarkan pada lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sebagai berikut:
- PKP sampai Rp60 juta/tahun → 5%
- PKP Rp60 juta – Rp250 juta/tahun → 15%
- PKP Rp250 juta – Rp500 juta/tahun → 25%
- PKP di atas Rp500 juta/tahun → 30%
Untuk karyawan yang berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp54 juta per tahun (Rp4,5 juta per bulan), tidak dikenakan PPh 21.
3. Cara Menghitung PPh 21
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan (Rp120 juta per tahun) tanpa tunjangan lain dan memiliki status lajang (PTKP Rp54 juta), maka perhitungannya:
- PKP = Penghasilan – PTKP
= Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta - PPh 21 = (Rp60 juta × 5%) + (Rp6 juta × 15%)
= Rp3 juta + Rp900 ribu = Rp3,9 juta/tahun atau Rp325 ribu/bulan
Ketentuan Pelaporan PPh 21
Setelah memotong PPh 21, pemberi kerja wajib melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:
1. Penyampaian SPT Masa PPh 21
SPT Masa PPh 21 wajib dilaporkan setiap bulan melalui DJP Online (e-Filing atau e-SPT) sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
2. Tata Cara Pelaporan PPh 21 via DJP Online
🔹 Login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password.
🔹 Pilih menu e-Filing > Buat SPT Masa PPh 21.
🔹 Isi data pemotongan PPh 21 sesuai perhitungan yang telah dilakukan.
🔹 Upload CSV dan file pendukung jika diperlukan.
🔹 Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
3. Penyampaian Bukti Potong ke Karyawan
Setiap akhir tahun, pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) kepada karyawan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan pribadi.
Kesimpulan
Pemotongan dan pelaporan PPh 21 merupakan kewajiban pemberi kerja yang harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Dengan memahami ketentuan ini, baik karyawan maupun pemberi kerja dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi administrasi dari DJP.