Tak semua Wajib Pajak memahami cara melaporkan hingga menyelesaikan masalah, seperti sengketa pajak. Maka dari itu, mereka memilih bantuan dari Konsultan Pajak untuk menyelesaikannya. Lantas, siapa itu Konsultan Pajak? Bagaimana tips menjalani profesi ini secara resmi dan sukses?
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak diandalkan Wajib Pajak untuk membantu menyelesaikan apapun permasalahan pajak. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, definisinya adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wewenang profesi ini sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa khusus dengan ketentuan satu surat kuasa khusus hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang berkaitan dengan:
- 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak
- 1 (satu) Bagian Tahun Pajak
- 1 (satu)/beberapa Masa Pajak
kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. Wewenang tersebut seperti pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya.
Hak dan Kewajiban
Profesi ini mempunyai hak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang dimiliki.
Sementara itu, kewajibannya adalah sebagai berikut.
- Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
- Mematuhi kode etik dan berpedoman pada standar profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
- Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan
- Menyampaikan laporan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui aplikasi administrasi dan hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak, (b) melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan, (c) melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku, dan (d) disampaikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya
- Memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud
- Memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan tempat berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada asosiasi baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi
- Mendokumentasikan (a). surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap Wajib Pajak atau (b) surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak.yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak
- Menyetujui publikasi data berupa nama dan alamat pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak
Syarat Jadi Konsultan Pajak
Persyaratan untuk menjalani profesi ini dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu sebagai berikut.
Persyaratan umum
- Berstatus Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi anggota pada satu Asosiasi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
- Memiliki Sertifikat
Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
- Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri
- Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bagi Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Selain harus memenuhi persyaratan umum, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak
- Selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
- Mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil
- Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun
Tertarik untuk mengasah kemampuan di bidang perpajakan? Atau tertarik menambah ilmu di bidang pajak? Silakan upgrade diri dengan belajar di kelas pajak online di ZAF. Di sana tersedia Kursus Pajak Brevet AB dan Kursus Pajak Brevet C dengan Tutor Praktisi Perpajakan. Metode Pembelajaran 70% Praktik 30% Teori. Dengan medode tersebut, Anda dapat meningkatkan ilmu mengenai pajak dan bertanya langsung dengan para profesional dalam menyelesaikan masalahnya. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!