Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara. Baik pribadi atau badan harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Karena, laporan akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Lalu, mengapa perlu pemeriksaan pajak?
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak adalah satu dari berbagai tugas dan wewenang Dirjen Pajak. Pembahasan mengenai pemeriksaan pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 PMK.03 Tahun 2007.
Apa itu pemeriksaan pajak?
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Aktivitas tersebut dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Pemeriksa Pajak ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, dan menggunakan ketrampilannya secara cermat dan seksama
- Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara
- Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
Mengapa Perlu Pemeriksaan Pajak?
Mengapa perlu melakukan pemeriksaan pajak? Ada dua alasan tujuan pemeriksaan pajak pada Wajib Pajak, yaitu menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.
Mengapa perlu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.
- Pemeriksaan Khusus dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
- Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Tujuan lain
Sementara itu, pemeriksaan tujuan lain dilakukan dalam rangka hal seperti berikut.
- Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
- Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak
- Penentuan saat produksi dimulai
- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
- Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
- Penagihan pajak
- Keberatan
- Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan
Tahapan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring. Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.
Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum berupa:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.
Mempelajari dan memahami pajak tidak bisa dilakukan sekilas. Jadi, jika Anda tertarik di bidang pajak dan perlu pengetahuan tentang hal tersebut, jangan ragu untuk mengikuti kelas pajak. Salah satu yang dapat diandalkan dan terpercaya untuk kursus pajak online ada di ZAF. Di sana tersedia Kursus Pajak Brevet AB dan Kursus Pajak Brevet C dengan Tutor Praktisi Perpajakan. Metode Pembelajaran 70% Praktik 30% Teori. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!