Pajak atas saham dan instrumen investasi lainnya Investasi di pasar modal semakin diminati karena potensinya dalam memberikan keuntungan finansial. Namun, setiap keuntungan dari investasi juga memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu dipahami oleh investor. Pajak atas saham dan instrumen investasi lainnya memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi agar tidak terkena sanksi.
Bagaimana sistem pajaknya? Apa saja jenis investasi yang dikenakan pajak? Simak pembahasannya di bawah ini.
1. Apa Itu Pajak atas Saham dan Instrumen Investasi?
Pajak atas saham dan instrumen investasi adalah kewajiban pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas investasi di pasar modal. Pajak ini bisa berlaku bagi individu maupun badan usaha yang berinvestasi dalam bentuk saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen lainnya.
Pajak investasi dikenakan berdasarkan:
✅ Keuntungan dari capital gain (selisih harga beli dan jual saham).
✅ Dividen yang diterima dari perusahaan.
✅ Kupon atau bunga dari obligasi.
2. Jenis-Jenis Pajak atas Saham dan Investasi Lainnya
a. Pajak atas Keuntungan (Capital Gain Tax)
-
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham.
-
Di Indonesia, pajak atas keuntungan saham dikenakan tarif final 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
b. Pajak atas Dividen
-
Dividen yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham juga dikenakan pajak.
-
Sejak UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dibebaskan dari pajak jika diinvestasikan kembali. Jika tidak, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% akan dikenakan.
c. Pajak atas Obligasi dan Surat Berharga Lainnya
-
Penghasilan dari kupon obligasi atau surat utang dikenakan pajak sebesar 10% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak luar negeri.
-
Pajak ini bersifat final dan dipotong langsung oleh penerbit obligasi.
d. Pajak atas Reksa Dana
-
Keuntungan dari reksa dana tidak dikenakan pajak langsung. Namun, jika ada dividen yang dibagikan dari reksa dana berbasis saham, pajak tetap berlaku sesuai dengan aturan dividen.
3. Cara Melaporkan Pajak atas Saham dan Investasi Lainnya
Investor wajib melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Berikut langkah-langkahnya:
a. Kumpulkan Bukti Transaksi
-
Dapatkan laporan transaksi saham dari broker atau sekuritas.
-
Simpan bukti dividen dan kupon obligasi yang telah dipotong pajaknya.
b. Masuk ke DJP Online
-
Kunjungi DJP Online dan login dengan NPWP.
-
Pilih menu SPT Tahunan dan lengkapi informasi penghasilan dari investasi.
c. Masukkan Data Pajak yang Telah Dipotong
-
Jika pajak sudah dipotong di sumbernya (final), masukkan data di kolom penghasilan final.
-
Jika dividen tidak diinvestasikan kembali, masukkan dalam penghasilan kena pajak.
d. Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan
-
Setelah selesai, klik Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
4. Manfaat Memahami Pajak Investasi
🔹 Menghindari Sanksi Pajak → Kesalahan dalam pelaporan bisa berakibat denda.
🔹 Mengoptimalkan Keuntungan → Dengan memahami pajak, investor bisa memilih instrumen yang lebih menguntungkan.
🔹 Kepatuhan Hukum → Membayar pajak sesuai aturan memberikan ketenangan dalam berinvestasi.
Kesimpulan
Pajak atas saham dan instrumen investasi lainnya adalah aspek penting yang harus dipahami oleh setiap investor. Baik itu capital gain, dividen, kupon obligasi, maupun bentuk investasi lainnya, semua memiliki aturan perpajakan yang berlaku. Dengan pemahaman yang tepat, Anda bisa mengoptimalkan keuntungan sambil tetap patuh terhadap regulasi perpajakan.