Pajak adalah sejumlah uang yang diminta pemerintah agar dibayarkan oleh setiap wajib pajak, tak terkecuali perseroan terbuka (PT). Untuk menghindari kesalahan, penting untuk memiliki pemahaman berbagai istilah pajak, seperti pajak tangguhan atau deffered tax. Apa itu?

Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan atau deffered tax muncul ketika jumlah pajak yang tertulis di dalam laporan keuangan berbeda dengan kenyataannya. Ini terjadi karena perbedaan saat pengakuan pendapatan atau beban antara peraturan perpajakan (fiskal) dengan standar akuntansi keuangan (komersial).

Definisi Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan menurut IAS 12

IAS 12 mendefinisikan kewajiban deffered tax sebagai jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan pada periode mendatang sehubungan dengan perbedaan temporer (sementara waktu) yang dikenakan pajak.

Definisi pajak tangguhan Binus University School of Accounting

Pajak tangguhan adalah beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang akan menambah atau mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar di masa depan.

Apa itu perbedaan temporer dalam deffered tax?

Menurut IAS 12, secara sederhana, deffered tax ini tetap harus dibayarkan di masa mendatang. Dalam pemahamannya, ada istilah perbedaan temporer (temporary differences). Ini merujuk pada perbedaaan sementara dua hal, yaitu:

  • jumlah tercatat aset atau kewajiban dalam laporan posisi keuangan
  • dan, basis pajaknya yakni jumlah yang diatribusikan ke aset atau kewajiban tersebut untuk tujuan pajak

Jenis-jenis Pajak Tangguhan

Dalam catatan Binus University School of Accounting, deffered tax terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut.

Aktiva pajak tangguhan atau deferred tax assets (DTA)

Deferred tax assets (DTA) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat dari dua hal, yakni:

  1. perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences)
  2. sisa kerugian yang belum dikompensasikan

Penilaian kembali DTA ini harus dilakukan setiap tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan aktiva pajak tangguhan direalisasikan dalam periode mendatang. Penyajian neraca harus disajikan terpisah dari aktiva, dicatat dalam aktiva tidak lancar.

Pengukuran akiva pajak tangguhan didasarkan pajak peraturan yang berlaku, efek perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.

Perbedaan temporer timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode) dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) di satu pihak dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.

Deferred tax liabilities (DTL)

Kewajiban pajak tangguhan atau deffered tax liabilities adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang untuk periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences). Ini konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) di satu pihak dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.

Penyajian dalam neraca harus disajikan terpisah dari kewajiban pajak kini, disajikan dalam kewajiban tidak lancar. Selain itu, pengukuran DTL didasarkan pajak peraturan yang berlaku, efek perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.

Memahami perlu pengetahuan dan pembelajaran lebih lanjut. Maka dari itu, perlu contoh yang disajikan oleh para profesional di bidang perpajakan. Salah satu yang bisa menjadi rekomendasi untuk belajar dan memahami secara langsung, yakni melalui kursus pajak online ZAF.

Di sana, tersedia Kursus Pajak Brevet AB dan Kursus Pajak Brevet C dengan Tutor Praktisi Perpajakan. Metode Pembelajaran 70% Praktik 30% Teori. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x