Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban perpajakan yang sangat penting bagi setiap individu maupun badan usaha di Indonesia. Pemahaman yang tepat mengenai jenis, tarif, dan cara pelaporan PPh sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak hukum. Dalam artikel ini, kami menyajikan panduan lengkap Pajak Penghasilan (PPh) untuk pemula yang akan membantu Anda memahami dasar-dasar perpajakan secara menyeluruh.

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Objek pajaknya meliputi gaji, honorarium, keuntungan usaha, hadiah, dan sumber penghasilan lainnya.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
1. PPh Pasal 21
PPh 21 dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Umumnya berlaku untuk karyawan dan pegawai tetap.

Contoh:

Gaji bulanan
Tunjangan
Bonus tahunan
Pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja, kemudian disetorkan ke kas negara.

2. PPh Pasal 22
PPh ini dikenakan atas kegiatan impor atau penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pihak pemungut pajak biasanya adalah bendahara pemerintah, BUMN, dan badan usaha tertentu.

3. PPh Pasal 23
PPh 23 berlaku saat terjadi transaksi antara dua pihak, seperti pembayaran atas jasa teknis, royalti, sewa, atau hadiah.

Tarif umum PPh 23 adalah:

2% atas jasa
15% atas dividen, bunga, dan royalti

4. PPh Pasal 25
PPh ini merupakan angsuran bulanan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan estimasi penghasilan tahunan. Tujuannya untuk meringankan beban saat pelaporan SPT Tahunan.

5. PPh Pasal 26
Khusus untuk Wajib Pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Tarif umumnya 20% dari bruto, kecuali terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

6. PPh Pasal 29
PPh ini adalah kekurangan pembayaran pajak yang muncul dalam SPT Tahunan karena jumlah PPh yang dipotong atau disetor lebih kecil dari pajak yang seharusnya terutang.

7. PPh Final
PPh Final diterapkan pada jenis penghasilan tertentu dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh lainnya. Contohnya:

UMKM dengan omzet < Rp4,8 miliar/tahun → tarif 0,5% dari omzet Sewa tanah/bangunan → tarif 10% Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tarif progresif dikenakan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri: Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak Sampai dengan Rp60 juta 5% > Rp60 juta – Rp250 juta 15%
> Rp250 juta – Rp500 juta 25%
> Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
> Rp5 miliar 35%

Penting untuk memahami lapisan tarif ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

Penghasilan yang Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berikut adalah besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru per tahun:

Wajib Pajak orang pribadi: Rp54.000.000
Tambahan untuk WP yang kawin: Rp4.500.000
Tambahan untuk setiap tanggungan (maks. 3 orang): Rp4.500.000

Contoh:
Seorang karyawan menikah dan memiliki 2 anak → PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (2 x Rp4.500.000) = Rp67.500.000

Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Langkah-langkah dasar perhitungan PPh orang pribadi:
Jumlahkan seluruh penghasilan bruto dalam 1 tahun
Kurangi biaya jabatan dan iuran pensiun (jika ada)
Kurangi dengan PTKP
Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Gunakan tarif progresif untuk menghitung PPh terutang

Contoh Kasus:

Gaji setahun: Rp120.000.000
PTKP: Rp54.000.000
PKP: Rp66.000.000 → tarif 5% untuk Rp60 juta, sisanya tarif 15%

Kewajiban Pelaporan Pajak
Setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP wajib:
Membuat pembukuan atau pencatatan penghasilan
Menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret (orang pribadi) dan 30 April (badan)
Menyetor pajak yang masih kurang bayar
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Sanksi atas Kelalaian Pajak
Penting untuk mematuhi kewajiban pajak. Bila lalai, akan dikenakan sanksi:
Denda keterlambatan SPT Tahunan: Rp100.000 (orang pribadi), Rp1.000.000 (badan)
Bunga keterlambatan pembayaran PPh
Sanksi pidana jika terbukti melakukan penggelapan pajak


Tips Pajak untuk Pemula

Segera buat NPWP setelah memiliki penghasilan tetap
Gunakan aplikasi pajak online untuk perhitungan dan pelaporan
Catat semua penghasilan dan biaya usaha secara teratur
Konsultasikan dengan konsultan pajak bila perlu
Manfaatkan insentif pajak yang tersedia dari pemerintah

Kesimpulan
Memahami dan melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) adalah langkah penting bagi setiap individu maupun badan usaha dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih siap dalam menghadapi administrasi perpajakan dengan benar dan terhindar dari risiko sanksi.

Jika Anda adalah pemula, kami sarankan untuk memulai dari yang paling sederhana: pahami jenis pajak Anda, hitung penghasilan secara akurat, dan selalu laporkan pajak tepat waktu. Pelaporan yang jujur dan tertib bukan hanya mendukung pembangunan negara, tetapi juga menciptakan kepercayaan publik terhadap dunia usaha Anda.