Pelaporan PPh 21 melalui DJP Online, Bagi perusahaan dan pemberi kerja, pelaporan PPh 21 adalah kewajiban yang harus dilakukan secara rutin. Dengan adanya DJP Online, proses ini menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, masih banyak yang bingung bagaimana cara melaporkannya dengan benar.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara pelaporan PPh 21 melalui DJP Online, mulai dari persiapan hingga langkah-langkah teknisnya.

Apa Itu PPh 21?

Pelaporan PPh 21 melalui DJP Online

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima karyawan, tenaga ahli, atau individu yang memberikan jasa.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan wajib:
✅ Memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan atau tenaga ahli.
✅ Menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara.
✅ Melaporkan pemotongan PPh 21 secara berkala melalui DJP Online.

Syarat dan Persiapan Sebelum Melaporkan PPh 21

Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda sudah menyiapkan hal berikut:

🔹 NPWP Perusahaan – Diperlukan untuk login ke DJP Online.
🔹 e-FIN (Electronic Filing Identification Number) – Digunakan untuk aktivasi akun DJP Online.
🔹 Bukti Setor Pajak (SSP/e-Billing) – Sebagai bukti pembayaran pajak.
🔹 File CSV dari e-SPT – Diperlukan untuk mengunggah laporan ke DJP Online.


Tata Cara Pelaporan PPh 21 melalui DJP Online

Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan PPh 21 secara online:

1. Login ke DJP Online

  • Kunjungi DJP Online.

  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha).

  • Klik Login untuk masuk ke dashboard utama.

2. Pilih Menu “e-Filing”

  • Setelah masuk, klik e-Filing di dashboard DJP Online.

  • Pilih Buat SPT untuk mulai mengisi laporan pajak.

3. Isi Data Formulir SPT PPh 21

  • Pilih tahun pajak dan jenis SPT yang ingin dilaporkan.

  • Masukkan jumlah pajak yang telah dipotong dan disetor.

  • Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.

4. Unggah File CSV dari e-SPT

  • Pastikan Anda sudah menyiapkan file CSV dari aplikasi e-SPT PPh 21.

  • Klik Unggah dan pastikan file berhasil diterima oleh sistem.

5. Kirim SPT dan Dapatkan Bukti Lapor

  • Setelah data terisi lengkap, klik Kirim SPT.

  • Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil.

  • Simpan bukti ini untuk keperluan audit atau pemeriksaan pajak.


Keuntungan Melaporkan PPh 21 via DJP Online

Menggunakan DJP Online untuk pelaporan pajak memberikan banyak manfaat:

Lebih Praktis – Bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Mudah dan Cepat – Proses otomatisasi mempercepat pelaporan.
Aman dan Akurat – Data langsung tercatat dalam sistem DJP.
Ramah Lingkungan – Tidak perlu mencetak dokumen fisik.


Kesimpulan

Kursus Pajak Online

Pelaporan PPh 21 melalui DJP Online sangat penting bagi perusahaan agar tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa melaporkan pajak dengan cepat, aman, dan tanpa hambatan. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi perpajakan agar tidak ketinggalan aturan terbaru.