Kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak hingga kelebihan bayar merupakan salah satu hal yang bisa saja terjadi. Namun, Anda tak perlu khawatir. Jika mengalami kondisi tersebut, ternyata bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bagaimana cara pengajuan kelebihan bayar pajak?

Kelebihan Bayar Pajak

Cara pengajuan kelebihan bayar pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Pada peraturan ini dijelaskan pasal per pasal apa saja yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ketika ingin pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Seperti tercantum pada Pasal 2 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak. Kesalahan tersebut terbagi menjadi empat poin yang terinci dengan huruf a, b, c, dan d dengan rincian pada Pasal 3 yaitu sebagai berikut.

Poin a 

Terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Untuk lebih jelas, poin a ini terinci pada Pasal 3 berupa:

  • pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
  • pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
  • pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau
  • pembayaran pajak oleh Wajib Pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.

Poin b 

Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih berupa:

  • pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam P3B;
  • pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
  • pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
  • pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.

Poin c

Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak

  • pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
  • pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut; atau
  • pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut.

Poin d

Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:

  • SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean) atau SPKTNP (Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean)
  • SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak) SPTNP atau SPP (Surat Penetapan Pabean) yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali;
  • SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
  • SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau
  • dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

Cara Pengajuan Kelebihan Bayar Pajak

Cara pengajuan kelebihan bayar pajak tercantum pada BAB III mengenai Permohonan. Secara lengkap, ini tertulis pada Pasal 7,8,9, dan 10. Berikut rincian cara pengajuan kelebihan bayar pajak sesuai aturan.

Cara pengajuan kelebihan bayar pajak

Bagaimana cara pengajuan kelebihan bayar pajak? Langkah pertama mulai dari menulis pengajuan secara tertulis atas suatu bukti pembayaran, bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Ini dibuat dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jika Wajib Pajak tak bisa menandatangani permohonan, harus melampirkan surat kuasa khusus.

Permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan berdomisili dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran

Pasal 2 huruf a

  1. Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak
  2. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Pasal 2 huruf d

  1. Fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak
  2. Fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang
  3. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  4. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut 

  1. Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak
  2. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  3. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut 

  1. Asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
  2. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  3. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut

  1. Asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
  2. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  3. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan 

  1. Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
  2. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  3. Surat permohonan dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan
  4. Surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan
  5. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan, permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut harus dilampiri dengan dokumen

  1. Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak;
  2. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  3. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.Pasal 10

Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu secara langsung dengan bukti penerimaan surat, pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.