Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak. Salah satu yang tak luput untuk melaporkan adalah Pengusaha Kena Pajak. Hanya saja, terkadang ada kesalahan yang tidak sengaja dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Salah satunya faktur pajak. Lalu, ketika terjadi permasalahan faktur pajak, bagaimana solusinya?

Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Ketika menyerahkan BKP dan atau JKP, PKP memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Faktur Pajak 

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Selain itu, dibuat juga saat:

  • penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP
  • penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN

Faktur Pajak wajib berbentuk elektronik dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Di dalamnya dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. Namun, jika terjadi keadaan tertentu, diizinkan berbentuk kertas (hardcopy).

Selain itu, pengusaha dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak serta mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik apabila data Faktur Pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.

Apa saja permasalahan faktur pajak?

Layaknya dokumen resmi, faktur pajak dapat bermasalah. Permasalahan berupa pengisian dokumen sampai keterlambatan penyerahan.

Persyaratan formal dan material faktur pajak

Faktur pajak disebut memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan. Adapun yang harus dicantumkan paling sedikit memuat hal sebagai berikut.

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
  2. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yaitu (a) nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah. (b) nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (c), nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi atau (d) nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Faktur pajak tidak lengkap

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dalam hal:

  1. e-Faktur tidak mencantumkan keterangan, keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya, dan berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini
  2. Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap
  3. PKP yang membuat Faktur Pajak dikenai sanksi administratif
  4. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

Terlambat dibuat

  1. Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
  2. PKP yang membuat Faktur Pajak dikenai sanksi administratif

Dianggap tidak dibuat

  1. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
  2. PKP yang membuat Faktur Pajak dikenai sanksi administratif
  3. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

Bagaimana jika data e-faktur yang rusak atau hilang?

Permintaan data e-Faktur dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan jika data e-Faktur rusak atau hilang.

  1. Permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang dibuat clan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Permintaan data e-Faktur secara langsung ke kantor pelayanan pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur menggunakan contoh format sebagaimana tercantum.
    Kepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-Faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap.

PKP yang membuat Faktur Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Jika tidak memenuhi kewajiban melaporkan Faktur Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Permasalahan faktur pajak seringkali berhubungan dengan pengisian data yang kurang lengkap atau keterlambatan penyerahan saat melaporkannya. Maka dari itu, permasalahan ini harus dipelajari lebih lanjut dengan para profesional di bidang perpajakan.

 

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x