Penetapan pajak di antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang dapat menimbulkan tak selamanya berjalan lancar. Terkadang, muncul perbedaan atau persepsi mengenai besaran yang harus dibayarkan hingga penilaian jumlah penghasilan atau nilai transaksi. Hal tersebut memunculkan sengketa di antara dua belah pihak. Agar ‘clear’ Wajib Pajak perlu menyelesaikan dengan cara yang benar. Bagaimana cara menyelesaikan sengketa pajak sesuai upaya hukum?

Sengketa Pajak

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan cara yang sudah ditetapkan undang-undang. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut.

  1. Keberatan
  2. Banding
  3. Gugatan
  4. Peninjauan Kembali

Menuntaskan sengketa pajak dilakukan di Pengadilan Pajak. Itu adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pengadilan pajak juga merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Artinya, putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Peradilan lain. Kecuali putusan yang berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan atau kompetensi. Maka dari itu, tidak ada upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan Pengadilan Pajak. Tapi, upaya hukum yang ditempuh adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Empat Upaya Hukum Sengketa Pajak

Keberatan

Upaya hukum untuk menuntaskan sengketa pajak yang pertama adalah mengajukan syarat keberatan. Maka dari itu, Wajib Pajak harus mengajukan syarat sebagai berikut.

Syarat keberatan sengketa pajak

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan
  5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: (a) surat ketetapan pajak dikirim atau (b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP
  8. Pengajuan permohonan keberatan tertentu dapat diajukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id

Ketentuan khusus

  • Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui
  • Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan

Banding sengketa pajak

Langkah kedua upaya hukum sengketa pajak, yakni mengajukan banding. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Syarat untuk melakukannya seperti berikut.

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan
  2. Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut
  3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding

Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Untuk mengajukannya, Wajib Pajak harus memenuhi syarat seperti berikut.
  1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
  2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat
  3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat
  4. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan.
  5. Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau
  6. Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat

Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum yang ditempuh Wajib Pajak. Sebab, tidak ada upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan Pengadilan Pajak. Adapun syaratnya meliputi hal sebagai berikut.

  1. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak
  2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak
  3. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak

Informasi lebih lengkap mengenai upaya hukum menyelesaikan sengketa pajak dapat diakses melalui tautan pada laman https://pajak.go.id/id.

Siapapun dapat terlibat dalam sengketa pajak. Apalagi, yang lingkup kerja berhubungan dengan pajak. Untuk menambah ilmu di bidang pajak, salah satu caranya mengikuti kelas pajak online di ZAF. Di sana tersedia Kursus Pajak Brevet AB dan Kursus Pajak Brevet C dengan Tutor Praktisi Perpajakan. Metode Pembelajaran 70% Praktik 30% Teori.

Dengan medode tersebut, Anda dapat meningkatkan ilmu mengenai pajak dan bertanya langsung dengan para profesional dalam menyelesaikan masalahnya. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x