Pelaporan SPT Tahunan 2025, Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Laporan ini berisi informasi terkait penghasilan, pajak yang telah dibayarkan, serta kewajiban pajak lainnya.

Agar tidak terkena sanksi keterlambatan, wajib pajak harus mengetahui tata cara dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025. Yuk, simak panduan lengkapnya!

Apa Itu SPT Tahunan?

Pelaporan SPT Tahunan 2025

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Tujuannya adalah untuk melaporkan:
📌 Jumlah penghasilan yang diterima selama setahun
📌 Jumlah pajak yang telah dibayarkan atau masih harus dibayarkan
📌 Kredit pajak atau pemotongan pajak yang telah dilakukan pihak lain

Pelaporan SPT ini dapat dilakukan secara manual di kantor pajak atau secara online melalui DJP Online.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

Setiap kategori wajib pajak memiliki tenggat waktu berbeda dalam melaporkan SPT Tahunan:

Wajib Pajak Orang PribadiPaling lambat 31 Maret 2025
Wajib Pajak Badan UsahaPaling lambat 30 April 2025

Jika terlambat, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar:
Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha

Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan batas waktu ini!

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan 2025 via DJP Online

Agar lebih praktis, Anda bisa melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs DJP Online

  • Kunjungi DJP Online
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha)
  • Klik Login

2. Pilih Menu e-Filing

  • Setelah masuk ke dashboard, pilih menu e-Filing
  • Klik Buat SPT

3. Isi Data SPT Tahunan

  • Jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir SPT
  • Pilih formulir yang sesuai:
    • Formulir 1770 SS → Untuk wajib pajak dengan penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun
    • Formulir 1770 S → Untuk wajib pajak dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun
    • Formulir 1770 → Untuk wajib pajak dengan sumber penghasilan lebih dari satu

4. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen-dokumen berikut untuk dilampirkan:
📎 Bukti potong pajak dari pemberi kerja (Formulir 1721 A1/A2)
📎 Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan usaha)

5. Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan

  • Setelah semua data diisi, klik Submit/Kirim
  • Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  • Simpan BPE sebagai bukti bahwa SPT telah dilaporkan

Manfaat Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Menghindari Denda dan Sanksi → Tidak perlu membayar denda keterlambatan
Proses Lebih Cepat dan Praktis → Bisa dilakukan secara online dari mana saja
Meningkatkan Kepatuhan Pajak → Menghindari masalah pajak di masa depan

Kesimpulan

Kursus Pajak Online

Pelaporan SPT Tahunan 2025 adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk memastikan kepatuhan pajak. Dengan menggunakan DJP Online, proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Jangan lupa untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu agar terhindar dari sanksi keterlambatan!