Jika dulu asing ketika mendengar kata saham, sekarang tampaknya tidak. Sebab, seiring perkembangan zaman, anak muda kini sudah melek dengan salah satu instrumen pasar modal tersebut. Nah, agar tak ‘kesasar’ perlu pemahaman yang luas dan mendalam. Salah satunya, mengenai peraturan pajak saham.
Pajak Saham
Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan menyertakan modal, maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham dapat dibeli di Pasar Modal melalui dua cara, yaitu sebagai berikut.
- Pasar Perdana, yaitu pada saat saham ditawarkan pertama kalinya kepada msayarakat/investor (yang lazim disebut Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO atau go public).
- Pasar Sekunder, yaitu membeli saham yang dimiliki investor lainnya melalui Perusahaan Efek (broker) yang menjadi Anggota Bursa (AB). Hanya Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa (AB) yang dapat melakukan jual-beli saham melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (Jakarta Automated Trading System/JATS).
Dari hasil transaksi, investor akan mendapat keuntungan dari dua hal, yaitu dividen dan capital gain.
- Dividen merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham oleh Dewan Direksi perusahaan dan disetujui di dalam RUPS
- Capital Gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Saham merupakan aset yang likuid, jadi mudah untuk diperjualbelikan (via Bursa)
Apa yang dimaksud dengan pajak saham?
Dari hasil dari jual-beli saham, investor akan mendapat keuntungan berupa dividen dan capital gain. Nah, keduanya tak lepas dari pajak. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi, pajak saham artinya pajak yang berlaku untuk transaksi jual-beli saham dan dividen. Ini berlaku bagi semua Wajib Pajak termasuk investor dari orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Aturan Pajak Saham
Berdasarkan yang tercantum dalam laman Bursa Efek Indonesia, Perpajakan dalam Investasi Saham terbagi menjadi dua, yaitu Transaksi Penjualan Saham dan Dividen untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.
Transaksi Penjualan Saham
Individu dan Badan Usaha
Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak saham seperti berikut.
- 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham tercantum sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996 atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997
- Ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.
Wajib Pajak Luar Negeri
- 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham tercantum sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Jika melihat regulasi, pembelian saham tidak dibebankan pajak. Namun, jika ingin menjual saham kembali akan dikenakan pajak final. Tarif pajak final ini sebesar 0,1% dari total nilai bruto transaksi penjualan saham. Potongan pajak ini biasanya diatur oleh Bursa Efek dan perantara pedagang efek saat transaksi penjualan saham selesai.
Pajak Dividen
Individu dan Badan Usaha
Wajib Pajak Dalam Negeri
- Individu: 10% dari penghasilan bruto (NPWP) sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Badan Usaha: 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (non-NPWP) sesuai dengan aturan Pajak Penghasilan Pasal 23. Tidak berlaku bagi kepemilikan saham > 25%
Wajib Pajak Luar Negeri
- Individu dan Badan Usaha: 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) sesuai dengan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).
Namun, seperti dilansir dari Sahabat Pegadaian, ada aturan yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi di dalam negeri bisa bebas dari pajak dividen. Syarat-syarat yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja, anatara lain sebagai berikut
- Menginvestasikan kembali dana tersebut dalam bentuk modal, surat berharga, investasi keuangan di bank persepsi, emas, investasi di infrastruktur atau investasi di sektor riil.
- Memenuhi jangka waktu investasi, minimal tiga tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
- Investasi dividen harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun anggaran dividen diterima atau diperoleh.
Para profesional di bidang perpajakan akan menjelaskan lebih detail soal perpajakan di Indonesia, termasuk pajak saham. Jadi, jangan ragu untuk belajar bersama langsung dengan tutor terbaik melalui kursus pajak online ZAF. Di sana, tersedia Kursus Pajak Brevet AB dan Kursus Pajak Brevet C dengan Tutor Praktisi Perpajakan. Metode Pembelajaran 70% Praktik 30% Teori. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!