Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara. Ini harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tanpa terkecuali. Bukan hanya orang pribadi, pembayaran pajak dikenakan kepada badan atau Wajib Pajak Badan. Seperti apa kewajiban pajak badan dan mekanisme penghitungannya?

Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara, badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Dalam catatan pajak.go.id, bentuk Wajib Pajak Badan meliputi:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • perseroan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Dana pensiun
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Organisasi massa
  • Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis
  • Lembaga
  • Bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya

Objek Penghasilan

Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan. Itu adalah setiap tambahan kemampuan  ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Apa saja objek penghasilan Wajib Pajak Badan?

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk (a) pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, (b) pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya, (c)  likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun, (d) pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, (d) penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. Premi asuransi
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan
  19. Surplus Bank Indonesia

Dikenai pajak bersifat final

Sementara itu, penghasilan lain yang juga dapat dikenai pajak bersifat final, antara lain sebagai berikut.

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  2. Penghasilan berupa hadiah undian
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
  5. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Menghitung Penghasilan Wajib Pajak Badan

Setelah mengetahui apa saja yang termasuk penghasilan yang wajib dibayarkan Wajib Pajak Badan, ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak. Adapun caranya meliputi tiga langkah, yakni sebagai berikut.

  • Pertama, hitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.
  • Kedua, kurangkan biaya-biaya yang meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan dsb), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.
  • Ketiga, perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.

Penting juga untuk mengetahui tarif pajak penghasilan Badan. Rinciannya, yaitu tarif pajak penghasilan Badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak (20 persen, bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public).

Sedangkan, untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen dan untuk tahun pajak 2022, tarif pajak penghasilan badan tidak berubah, tetap 22 persen. Lalu, Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3 persen apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40 persen dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19 persen.

Apa yang perlu disiapkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengahasilan (PPh) Badan?

  1. Pengumpulan Data Keuangan
  2. Penyelarasan transaksi
  3. Perhitungan pajak
  4. Pengisian dan pengajuan SPT

Seusai melengkapi yang diperlukan, Wajib Pajak Badan harus melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi e-SPT. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April.

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x