Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara untuk membiayai pembangunan nasional. Di Indonesia, pajak dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan pemungutannya, sifatnya, dan objeknya.




📌 Berdasarkan Lembaga Pemungutnya:

1. Pajak Pusat

Dipungut oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak – DJP). Contohnya:

  • PPh (Pajak Penghasilan)
    Dikenakan atas penghasilan individu atau badan.

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
    Dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.

  • PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan – Perkotaan dan Pedesaan)
    Untuk sektor tertentu yang dikelola oleh pusat.

  • PPh Final UMKM (0,5%)
    Untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

  • Bea Meterai
    Dikenakan atas dokumen tertentu.

2. Pajak Daerah

Dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota). Contohnya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • Pajak Hotel dan Restoran

  • Pajak Hiburan

  • Pajak Reklame

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – khusus wilayah yang dikelola oleh pemda.

Baca juga : Panduan Lengkap Pajak Penghasilan (PPh) untuk Pemula


📌 Berdasarkan Sifatnya:

1. Pajak Langsung

Dibayar langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan. Contoh: PPh, PBB.

2. Pajak Tidak Langsung

Dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: PPN (konsumen akhir yang menanggung beban pajak).


📌 Berdasarkan Objek Pajaknya:

1. Pajak atas Penghasilan – PPh

2. Pajak atas Konsumsi – PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

3. Pajak atas Kekayaan – PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

4. Pajak atas Transaksi/Jasa – Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame


🧾 Kenapa Penting Mengetahui Jenis Pajak?

✅ Agar kamu tidak salah bayar atau telat lapor
✅ Untuk pengelolaan keuangan pribadi dan bisnis yang sehat
✅ Untuk taat hukum dan terhindar dari sanksi pajak
✅ Karena pajak yang kamu bayar ikut membangun negara!


Kalau kamu ingin belajar lebih dalam soal pajak dan praktik pelaporannya, kamu bisa ikuti Kursus Pajak Online kami — cocok untuk pemula sampai calon praktisi!